

Shiyam secara bahasa berarti menahan diri dari sesuatu. Menurut istilah syariat, shiyam adalah menahan diri dari berbagai pembatal dari terbit fajar hingga terbenam matahari dalam rangka beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla.
Menghalalkan yang halal maksudnya adalah: (1) meyakini kehalalannya, (2) mengamalkannya.
Mengharamkan yang haram maksudnya adalah menjauhi yang haram dengan meyakini keharamannya.