

Makna Hadits ke 14 ini adalah Pertama, bahwa sangat Terhormatnya darah seorang muslim. Kedua, Halalnya darah seorang muslim karena tiga sebab sebagaimana disebutkan dalam hadits ini:
- Yang sudah menikah lantas berzina dihukumi rajam sampai mati.
- Jika seorang muslim membunuh muslim lainnya dan telah terpenuhi syarat qishash.
- Murtad keluar dari Islam.